Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction