Correct Article 6
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Current Text
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha pembiayaan diperkenankan menarik secara langsung dari masyarakat hanya dalam bentuk sertifikat deposito.
Your Correction
