Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha pembiayaan diperkenankan menarik secara langsung dari masyarakat hanya dalam bentuk sertifikat deposito.
Your Correction