Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah terlebih dahulu mendapat Izin Usaha dari Menteri. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction