Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh a. Bank; b. Lembaga Keuangan Bukan Bank; c. Perusahaan Pembiayaan. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. (3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : a. Warga Negara INDONESIA dan /atau Badan Hukum INDONESIA; b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (usaha patungan). (4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 95 % (sembilan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Your Correction