Correct Article 3
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Current Text
(1) Usaha Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara INDONESIA dan /atau Badan Hukum INDONESIA;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (usaha patungan).
(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 95 % (sembilan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Your Correction
