Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction