Correct Article 7
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat;
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Your Correction
