Correct Article 4
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT
Current Text
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota;
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota;
e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota;
f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota;
g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota;
h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai anggota;
j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai anggota;
k. Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik INDONESIA sebagai anggota;
l. Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat sebagai anggota.
Your Correction
