Correct Article 3
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini berfungsi:
a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat secara terpadu;
b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat sesuai dengan bidangnya masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.
Your Correction
