Correct Article 2
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS ANDALAS
Current Text
Pembinaan Universitas Andalas secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
