Article 1
(1) Menghapuskan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2) Dalam pengertian jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.