Correct Article 18
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2004
Current Text
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari :
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan;
c. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya;
d. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
e. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat;
i. Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.”
2. Ketentuan …
2. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 19
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dan jasa keuangan.
(3) Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha jasa lainnya.
(4) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha logistik dan pariwisata.
(5) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha agro industri, kehutanan, kertas, percetakan dan penerbitan.
(6) Deputi …
(6) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha pertambangan, industri strategis, energi, dan telekomunikasi.
(7) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang restrukturisasi dan privatisasi.
(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan masyarakat.
(9) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan usaha kecil.
(10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara.
(11) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah investasi dan otonomi daerah.” Pasal II …
Your Correction
