Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 38 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2003 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction