Article 1
Terhadap Perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan menjalankan usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, diberikan fasilitas perpajakan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu.