Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 17-1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1996, pada Lampiran I angka 13 (Departemen Kesehatan) huruf d dan Lampiran II angka 5 (Badan Urusan Logistik) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Lampiran I angka 13 (Departemen Kesehatan) huruf d, "d. Eselon II b: 1) Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A Dokter Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Rumah Sakit Umum Dokter Sutomo di Surabaya; 2) Direktur Rumah Sakit Umum Kelas B; 3) Direktur Rumah Sakit Jiwa Kelas A; 4) Direktur Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" Jakarta; 5) Direktur Rumah Sakit Orthopaedi dan Prothese; 6) Direktur Rumah Sakit Kusta Sitanala di Tangerang/Rumah Sakit Kusta di Ujung Pandang/Rumah Sakit Kusta Sungai Kundur di Palembang; 7) Direktur Rumah Sakit Jantung "Harapan Kita" Jakarta. 8) Direktur Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung; 9) Direktur Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta; 10) Direktur Rumah Sakit Penyakit Infeksi "Prof. Dr. Sulianti Saroso: Jakarta; 11) Koordinator Administrasi pada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan". 2. Lampiran II angka 5 (Badan Urusan Logistik) huruf d, "d. Eselon II b: 1) Wakil Kepala Depot Logistik Tipe A, Tipe Khusus-1, dan Tipe Khusus-2; 2) Kepala Depot Logistik Tipe B".
Your Correction