Correct Article I
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 17-1996
Current Text
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir
Dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1996, pada Lampiran I angka 13 (Departemen Kesehatan) huruf d dan Lampiran II angka 5 (Badan Urusan Logistik) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Lampiran I angka 13 (Departemen Kesehatan) huruf d, "d. Eselon II b:
1) Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A Dokter Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Rumah Sakit Umum Dokter Sutomo di Surabaya;
2) Direktur Rumah Sakit Umum Kelas B;
3) Direktur Rumah Sakit Jiwa Kelas A;
4) Direktur Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" Jakarta;
5) Direktur Rumah Sakit Orthopaedi dan Prothese;
6) Direktur Rumah Sakit Kusta Sitanala di Tangerang/Rumah Sakit Kusta di Ujung Pandang/Rumah Sakit Kusta Sungai Kundur di Palembang;
7) Direktur Rumah Sakit Jantung "Harapan Kita" Jakarta.
8) Direktur Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung;
9) Direktur Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta;
10) Direktur Rumah Sakit Penyakit Infeksi "Prof. Dr. Sulianti Saroso: Jakarta;
11) Koordinator Administrasi pada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan".
2. Lampiran II angka 5 (Badan Urusan Logistik) huruf d, "d. Eselon II b:
1) Wakil Kepala Depot Logistik Tipe A, Tipe Khusus-1, dan Tipe Khusus-2;
2) Kepala Depot Logistik Tipe B".
Your Correction
