Article I
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan
Tunjangan Jabatan Stuktural sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1994, pada Lampiran II (Jabatan-jabatan di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Departemen) angka 4 huruf b dan huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"b.
eselon I b: Deputi
"c.
eselon II a:
1) Sekretaris;
2) Staf Ahli;
3) Direktur;
4) Kepala Pusat."