Correct Article 1
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah seluruhnya se - hingga berbunyi sebagai berikut :
"Susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi terdiri dari :
1).Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua;
2).Wakil dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
3).Wakil dari Departemen Perhubungan, sebagai anggota;
4).Wakil dari Departemen Pertahanan keamanan, sebagai anggota;
5).Wakil dari Departemen Penerangan, sebagai anggota;
6).Wakil dari Departemen Luar Negeri, sebagai anggota;
7).Wakil dari Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
8).Wakil dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
9). Wakil dari Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai anggota;
10). Wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, sebagai anggota;
11). Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sebagai anggota;
12). Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sebagai sekretaris merangkap anggota.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1)Kepada Dewan diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional deselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
(2)Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dewan, dan bertugas memberikan dukungan dan pelayanan administrasi dan staf kepada Dewan".
3.Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".
4.Ketentuan Pasal 11 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua Dewan".
Your Correction
