Article 1
Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan misi/delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain atau ke suatu Konperensi Internasional untuk melakukan tugas resmi dari Pemerintah.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.