Correct Article 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan;
3) antar kegiatan yang bersifat swakelola dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
4) antar …
www.bphn.go.id
4) antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan/atau antar program dalam satu Kementerian Negara/ Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
5) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau 6) antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target;
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan;
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;
dan
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penggunaan …
www.bphn.go.id
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
Your Correction
