Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 84-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.” 3. Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus. 4. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI, Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus. 5. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai dengan Pasal 98 dihapus. Pasal II …
Your Correction