Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 84-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi : a. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; k. pembuatan … k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; l. pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Your Correction