Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 84-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 11 …
Your Correction