Correct Article 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Your Correction
