Correct Article 1
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Current Text
Mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol mekanisme Penyelesaian Sengketa), yang telah ditandatangani oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996, sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM), yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
