Correct Article 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
Pengeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Your Correction
