Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang:
a. Sandiman Pratama;
b. Sandiman Muda;
c. Sandiman Madya;
d. Sandiman Utama Pratama;
e. Sandiman Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.