Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Your Correction