Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub sektor - sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction