Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas Impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. (2) Penentuan jenis barang modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial.
Your Correction