Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 74 tahun 1984, tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional pada jabatan Ketua Umum, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Ketua Umum : Sdr. Ir.Trisura Suhardi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian".