Correct Article 3
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerj a Biro serta Jenis dan jumlah jurusna Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.
Your Correction
