Correct Article 1
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Current Text
(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor ;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
3. Biro Administrasi Umum ;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
5. Fakultas Ekonomi ;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
7. Fakultas Pertanian ;
8. Balai Penelitian ;
9. Balai Pengabdian pada Masyarakat,
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.
Your Correction
