Correct Article 13
KEPPRES Nomor 36 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGU, KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO, KEJAKSAAN NEGERI SENGETI, DAN KEJAKSAAN NEGERI MUARO BABAK
Current Text
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti, dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
