Correct Article 12
KEPPRES Nomor 36 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGU, KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO, KEJAKSAAN NEGERI SENGETI, DAN KEJAKSAAN NEGERI MUARO BABAK
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Your Correction
