Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Kerajaan Spanyol untuk Penghidaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas Modal beserta Protokol, yang ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Spanyol yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.