Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a Pemberian kredit sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap Anggota Dewan, dengan masa pengembalian selama-lamanya 55 (lima puluh lima) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan; b. Bunga yang dikenakan terhadap kredit tersebut di atas ditanggung oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction