Correct Article 1
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku Anggota Dewan diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Your Correction
