Correct Article 2
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Your Correction
