Correct Article 5
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI SONGKHALA, THAILAND SELATAN
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
