Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Your Correction