Correct Article 2
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TADUKALO
Current Text
(1) Dengan didirikannya universitas negeri Tadulako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Cabang Universitas Hasanudin di Palu dan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang di Palu ditutup.
(2) Segala kegiatan, civitas akademika, sarana dan prasarana kedua cabang perguruan tinggi sehagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialihkan kepada universitas Tadulako.
Your Correction
