Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 35 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 102-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 22-2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2004, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan … 1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara; b. pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, bukan pajak, minyak, dan pungutan ekspor; c. pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. pembinaan dan pelaksanaan di bidang lembaga keuangan bukan bank, akuntansi dan penilai; f. pembinaan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan negara, akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan keuangan Pemerintah; g. pembinaan dan pelaksanaan pengurusan piutang negara macet dan lelang; h. pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal; i. Pengkajian … i. pengkajian masalah-masalah ekonomi, keuangan, dan fiskal serta kerja sama keuangan internasional; j. pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi keuangan; k. pembinaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keuangan negara; l. koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen; m. pelaksanaan pengawasan fungsional.” 2. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan : a. penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan dokumen pelaksanaan anggaran; d. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; e. pelaksanaan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; f. pelaksanaan fungsi bendahara umum negara; g. Penetapan … g. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; h. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; i. penetapan dan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan internasional atas nama negara di bidangnya; j. penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; k. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; l. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; m. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; n. pengaturan kawasan berikat di bidangnya; o. penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah; p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban; 2) penyusunan laporan keuangan; 3) penetapan kebijakan di bidang pasar modal.” Pasal II …
Your Correction