Correct Article 7
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN S.
LEMBARAN NEGARA REPUBLK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 33
Your Correction
