Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 14-1995 TENTANG PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 39-1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
Your Correction