Article 1
Mengubah ketentuan diktum KELIMA Nomor (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1988, sehingga menjadi sebagai berikut :
KELIMA :
(1) Untuk melaksanaan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Direksi Pelaksana, yang terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan."