Correct Article 7
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
1. Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal;
2. Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian dari tugas pokok Sekretaris Jenderal DPR-RI dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing- masing.
3. Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Your Correction
