Correct Article 6
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
(1). Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris jenderal;
(2). Apabila sekretaris jenderal berhalangan, maka wakil sekretaris jenderal mewakili sekretaris jenderal.
Your Correction
