Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris jenderal dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris jenderal; (2). Apabila sekretaris jenderal berhalangan, maka wakil sekretaris jenderal mewakili sekretaris jenderal.
Your Correction