Correct Article 5
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas :
a. memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPR-RI.
Your Correction
