Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction