Correct Article 10
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
