Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas per timbangan Pimpinan DPR-RI. (2) Kepala Biro dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction